Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan bahwa dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), diperlukan adanya komitmen pemerintah dan inovasi yang harus bersinergi. Hal ini disampaikannya dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa (23/11/2021).

Acara yang digelar di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret (FISIP UNS) Surakarta ini merupakan rangkaian Kegiatan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahap Keempat. Pada tahap ini, sebanyak 15 Kabupaten/Kota berkesempatan memaparkan Implementasi KIP di hadapan dewan juri, untuk selanjutnya dilakukan pemeringkatan atas prestasi dan kinerja KIP di tingkat Provinsi Jawa Tengah.

 

 

Setyo menyampaikan, bahwa Implementasi KIP di Kabupaten Wonogiri merupakan bentuk komitmen pemkab dalam upaya pembangunan di seluruh sektor untuk menjadikan Wonogiri Kabupaten yang maju, mandiri, dan sejahtera. Dengan mengusung tema “Go Nyawiji Sesarengan Mbangun Wonogiri yang Inovatif dan Terbuka”, Setyo mengatakan bahwa KIP dan inovasi adalah dua hal yang harus bersinergi.

“Implementasi KIP harus dibarengi dengan inovasi. Inovasi yang dimaksud bisa berupa media pemuatan informasi, pemanfaatan media sosial, hingga pelayanan permohonan informasi publik secara online melalui SMART PPID,” ujarnya.

SMART PPID sendiri adalah menu permohonan informasi publik secara online yang ada pada website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik http://ppid.wonogirikab.go.id. Tagline SMART didasarkan pada prinsip Sederhana, Murah, Akurat, Rasional, dan Terpercaya.

Dengan adanya menu ini, pemohon informasi tidak perlu lagi datang atau bersurat, cukup dengan mengisi form secara online dan mengunggah bukti identitas diri serta jenis informasi yang dimohon. Tahapan permohonannya meliputi register akun pada website – login – submit permohonan – approval dan upload dokumen by admin – download oleh pemohon – permohonan selesai, dan akan diproses sesuai SOP Permohonan Informasi yang ada.

Setyo menuturkan, bahwa sejak dirilisnya menu SMART PPID ini, permohonan informasi publik di PPID Utama meningkat sebesar 170 persen.

“Tercatat dari 1 Januari 2021 hingga 31 Oktober 2021 telah masuk sebanyak 7 permohonan melalui meja layanan PPID Utama pada Dinas Kominfo Wonogiri. Selama 20 hari sejak dirilis, yakni dari tanggal 1-20 November 2021 telah masuk sebanyak 12 permohonan informasi secara online, yang semuanya telah diproses oleh admin PPID. Ini merupakan bukti bahwa inovasi membawa dampak besar pada implementasi KIP di Kabupaten Wonogiri” terangnya.

Setyo Sukarno berharap, Implementasi KIP di Kabupaten Wonogiri bukan sekedar urusan pemenuhan administrasi dan keperluan untuk dilakukan pemeringkatan, tetapi juga menjadi semangat untuk membangun Wonogiri menjadi Kabupaten yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.

Penulis : SIKP_kominfowng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *