Pemerintah Kabupaten Wonogiri menerima kunjungan/visitasi dan verifikasi Tim Penilai Keterbukaan Informasi Publik (KIP Award) Tahun 2023 dari jajaran Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (Rabu, 25/10/2023). Rombongan tim penilai diterima di Ruang Graha Personalia BKD Kabupaten Wonogiri. Visitasi ini merupakan penilaian tahap III, dimana sebelumnya, Pemkab Wonogiri meraih nilai sempurna 100 poin pada tahap I dan II.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, Haryono mengatakan bahwa keterbukaan informasi dan transparansi adalah salah satu komitmen Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri.
“Bapak Bupati Joko Sutopo dan Wakil Bupati Setyo Sukarno menekankan bahwa selama masa kepemimpinan beliau, akuntabilitas, reformasi birokrasi, transparansi, dan pelayanan publik yang prima adalah komitmen untuk menjadikan Wonogiri kabupaten yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tutur Haryono.
Pihaknya juga menambahkan, transparansi dan keterbukaan informasi adalah salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik, yang memberi kesempatan kepada publik untuk melakukan pengawasan atas jalannya roda pemerintahan.
“Kami percaya dan memegang prinsip bahwa keterbukaan dan transparansi ini membuka akses kepada publik untuk melakukan pengawasan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” lanjut Haryono.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhiyanti yang bertindak selaku Pimpinan Rombongan Tim Penilai mengatakan bahwa kehadirannya ke Kabupaten Wonogiri untuk melakukan verifikasi dan melakukan penilaian atas implementasi dan praktek KIP yang sudah dilaksanakan di Kabupaten Wonogiri.
Pihaknya juga mengapresiasi nilai sempurna yang telah diraih PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Wonogiri pada penilaian KIP Award Tahap I dan II.
“Tahap I dan II Kabupaten Wonogiri sudah meraih nilai sempurna. 100 nilainya. Nah, kedatangan kami kesini untuk melanjutkan penilaian tahap III dan mengecek implementasi keterbukaan Kabupaten Wonogiri,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Ermy menyampaikan bahwa Hak untuk Tahu (Right to Know) masyarakat harus terpenuhi. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila Pemkab Wonogiri membuka akses seluas-luasnya terhadap penyediaan dan pelayanan informasi publik.
“Right to Know akan terpenuhi apabila akses terhadap informasi publik dibuka seluas-luasnya. Terlebih di era digital saat ini, seluruh media digital harus dapat dimanfaatkan untuk memberi akses dan layanan informasi publik. Saya lihat Pemkab Wonogiri melalui PPID Utama sudah berhasil melakukannya,” ungkap Ermy.
Beberapa implementasi yang dimaksud antara Iain Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yg Dikecualikan, Desk Penguatan Kapasitas SDM PPID Pelaksana, Pembinaan dan Pendampingan PPID Desa, Pemanfaatan Media Informasi Berbasis Digital baik Website maupun Media Sosial dalam Penyediaan Informasi Publik, Penyediaan Layanan Permohonan Informasi Publik berbasis Online dan Android, serta Penyediaan Layanan Informasi Inklusi bagi Penyandang Disabilitas.
Selain PPID Utama Kabupaten Wonogiri, tim juga melakukan verifikasi dan penilaian kepada tiga PPID Desa yang lolos penilaian tahap I dan II. Ketiga Desa yang lolos adalah Desa Jimbar Kecamatan Pracimantoro, Desa Sonoharjo Kecamatan Wonogiri, dan Desa Kepatihan Kecamatan Selogiri. Ketiga Desa tersebut bersaing dengan 63 desa lainnya di Provinsi Jawa Tengah.
Ermy berpesan, implementasi KIP harus terus dikerjakan dan dikembangkan oleh seluruh jajaran PPID bukan hanya dalam rangka memenuhi indikator penilaian KIP Award tetapi untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis : SIKP_kominfowng