Upaya pencegahan korupsi sejak dini, utamanya pada tataran pemerintah paling bawah, yakni pemerintahan desa, terus digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Baru-baru ini Pemkab Wonogiri menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri melaunching program Gajahmungkur (Gandeng Jaksa Hindari Korupsi Uang Rakyat). Aplikasi ini berfungsi sebagai anti korupsi di tingkat desa yang erat dengan penggunaan dana desa. Munculnya program itu diklaim sebagai satu bentuk keprihatinan dalam menyikapi masalah korupsi di tingkat desa dewasa ini.

“Satu hal yang juga patut menjadi perhatian kita bersama adalah, mohon maaf, besarnya godaan dari ketersediaan dana desa. Terkadang menjadikan pengelolanya lupa bahwa dana tersebut adalah uang negara yang berasal dari rakyat, dan disana ada hak rakyat dari setiap dana untuk digunakan membiayai roda pemerintahan dan pembangunan,” ungkap Bupati Wonogiri, Joko Sutopo saat mengikuti sosialisasi program Gajahmungkur, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (28/2).

Kasus penyimpangan dana desa, sebagaimana data Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi kasus yang terbanyak ditindak oleh aparat penegak hukum selama tahun 2019 lalu bila dibandingkan sektor lain. Terdapat 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi selama 2019, dimana korupsi anggaran desa tercatat memberi kerugian negara hingga Rp 32,3 miliar.

“Terjadinya korupsi di tingkat desa kebanyakan lantaran pemangku kebijakan setempat tidak paham atau tidak tahu tentang regulasi. Maka dengan Program Gajahmungkur ini dapat mencegah tindak korupsi. Sebab Gajahmungkur ini akan memantau penggunaan dana desa,” imbuhnya.

Menurut Bupati Joko Sutopo, banyaknya kasus korupsi di dalam penggunaan dana desa oleh perangkat desa seperti yang terjadi di Wonogiri belum lama ini, dinilai lantaran mereka minim akan tata kelola anggaran yang berbasis regulasi. Terlebih, soal aturan main penggunaan dana desa kerap berubah-ubah regulasinya. Oleh sebab itu, Kejari sebagai salah satu rujukannya.

“Maka dengan adanya program Gajahmungkur, para Kades dalam menjalankan pembangunan desa yang sumber dananya dari dana desa akan mendapat pendampingan. Bahkan, bisa juga belajar atau sharing tentang regulasi atau perundang-undangan yang menjadi dasarnya,” kata Bupati Wonogiri.

Sementara Kepala Kejaksaan Neger (Kajari) Wonogiri Agus Irawan Yustisianto menyatakan, pihaknya akan selalu siap membantu Pemkab Wonogiri dalam pengawasan penggunaan dana desa di wilayahnya. Oleh sebab itu, Program Gajahmungkur yang diluncurkan merupakan satu bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Selain siap melakukan pendampingan, dengan program ini juga dibuka ruang konsultasi hukum untuk para Kades di dalam penggunaan dana desa. Bahkan kedepan, program tersebut kemungkinan bakal dibuat semacam aplikasi berbasis internet. Sehingga, semua pelosok wilayah mampu mengaksesnya.

“Intinya jangan sampai ada lagi kasus korupsi yang melibatkan Kades atau perangkat desa. Maka program ini merupakan sebuah antisipasi. Anda semua tahu jika TP4D sudah tidak ada lagi, namun kami sudah bersinergi dengan Pak Bupati, jadi kami masih tetap bisa melakukan fungsi pengawasan,” ujarnya.

 

Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Seta Kab. Wonogiri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *