UU Gangguan
A. NAMA IJIN : IJIN GANGGUAN
B. PROSEDUR
1. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh Unit Pelayanan Terpadu Perijinan Satu Atap rangkap 4 (empat).
2. Dimintakan persetujuan tetangga dengan disahkan oleh Kadus, Kades dan Camat setempat rangkap 4 (empat), lembar pertama permohonan bermaterai Rp. 6.000.
3. Jika permohonan ijin gangguan mendapat pernyataan keberatan dari salah satu pihak maka pemohon dapat meneruskan permohonan kepada Kepala Daerah dan terhadap keberatan ini akan diadakan penelitian dan penyelesaian dengan memperhatikan pihak-pihak yang bersangkutan.
4. Berkas permohonan diserahkan ke LOKET dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan
C. PERSYARATAN
1. Fotocopy KTP pemohon/pemilik 4 ( empat) lembar.
2. Stop map snelhecter folio 2 (dua) lembar.
3. Materai Rp. 6000,00 1 (satu) lembar.
4. Surat Pernyataan kerelaan pemilik tanah (untuk tanah/tempat usaha bukan milik sendiri)
5. Fotocopy akte notaris bagi usaha yang berbadan hukum seperti CV, PT, Firma, PB, dsb, rangkap 4 (empat).
6. Fotocopy bukti pemilikan tanah (sertifikat, letter C, letter D, letter E, dsb, rangkap 4 (empat).
7. Fotocopy surat kewarganegaraan dan ganti nama bagi WNI keturunan rangkap 4 (empat).
8. Surat pernyataan membuat taman bagi yang usahanya di tepi jalan raya bermaterai Rp. 6000,00.
9. Untuk jasa kontraktor disertai fotocopy IMB rangkap 4 (empat).
10. Untuk usaha warpostel, Apotek, BPR, SPBU, dsb harus dilampiri rekomendasi dari instansi yang berwenang.
11. Untuk ijin pembaharuan, ijin lama harus dilampirkan.
12. Rancangan tata letak instansi, mesin/peralatan dan perlengkapan pembangunan industri.
13. Bagan alir proses produksi dilengkapi dengan daftar bahan baku/penunjang dan bagan alir pengolah limbah.
14. Membayar retribusi ijin gangguan.
15. Berkas dilampiri dengan rekomendasi dari instansi teknis yang berkaitan dengan jenis usahanya.
D. WAKTU
Proses penyelesaian selambat-lambatnya 32 hari sejak berkas diterima secara lengkap dan benar pada Unit Pelayanan
E. BIAYA
Tarif ditetapkan berdasarkan rumus
Retr.IG = TL x IL x IG x RTRU
TL = Tarif Lingkungan, ditetapkan sebesar
Lingkungan Jenis Usaha Industri Per-m2 Perdagangan dan jasa Lainnya (per-m2)
Lingkungan Industri Rp. 400 Rp. 300
Lingkungan Pertokoan Rp. 500 Rp. 400
Lingkungan Pasar Rp. 600 Rp. 500
Lingkungan Pemukiman Rp. 700 Rp. 600
Lingkungan Pergudangan Rp. 800 Rp. 700
Lingkungan Sosial Rp. 900 Rp. 800
IL = Indeks Lokasi, ditetapkan sebesar :
Jalan Utama : Indeks 4
Jalan Kolektor : Indeks 3
Jalan Lokal : Indeks 2
Jalan Lingkungan : Indeks 1
IG = Indeks Gangguan
Besar : Nilai 3
Menengah : Nilai 2
Kecil : Nilai 1
LRTU = Luas Ruang Tempat Usaha, ditetapkan sebesar :
No. Luas M2 Nilai Faktor
1. < 100 50
2. 101 – 500 100
3. 501 – 1.000 150
4. 1.001 – 2.000 200
5. 2.001 – 3.500 250
6. 3.501 – 5.000 300
7. 5.001 – 6.500 350
8. 6.501 – 8.000 400
9. 8.001- 10.000 450
10. > 10.000 500
F. JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IJIN :
Ijin berlaku selama usaha tersebut masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali